Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan tim tersebut inkonstitusional, mengancam demokrasi, serta melawan hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun mendesak Jokowi untuk menindak tegas menteri-menteri yang menerbitkan kebijakan yang melawan hukum, HAM, dan mengancam demokrasi.
Menkopolhukam Wiranto membentuk Tim Asistensi untuk mengkaji ucapan para tokoh. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Jika surat itu tak dihiraukan, Isnur berkata YLBHI-LBH Jakarta bakal mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).
"YLBHI-LBH Jakarta akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN jika upaya administratif tidak dihiraukan," ujarnya.
Selain lewat pendapat ahli, ia menyatakan penetapan tersangka terhadap seseorang bisa dilalui dengan gelar perkara. Dalam mekanisme itu, Asfinawati menyebut Kepolisian bisa mengundang ahli untuk memberikan pendapat.
"Kenapa untuk perkara lain mereka (kepolisian) bisa melakukan tanpa ahli, tapi sekarang perlu backup (Tim Asistensi) ini?" ujar Asfinawati.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam. SK yang berisi susunan anggota dan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Wiranto 8 Mei 2019.
Dalam SK tersebut diketahui bahwa tugas Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam meliputi tiga hal.
Kedua, memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan.
"Menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas tim kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Pengarah," demikian bunyi tugas ketiga Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam mengutip SK Menko Polhukam Nomor 38/2019.
Dalam SK tersebut, Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam melibatkan para tokoh dan pakar hukum serta organisasi profesi hukum untuk ikut serta berpartisipasi dalam memberikan saran dan masukan.
(jps/arh)
Menkopolhukam Wiranto membentuk Tim Asistensi untuk mengkaji ucapan para tokoh. (
Foto: CNN Indonesia/Fajrian