YLBHI: Tim Asistensi Hukum Percepat Penggunaan Pasal Makar

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mei 2019 23:47 WIB
YLBHI menilai Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Kemenko Polhukam semacam lembaga sensor pada penegakkan hukum terkait makar.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan kepada media terkait penangkapan Aktivis HAM Robertus Robet oleh polisi pada rabu (6/3). (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menilai, Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akan mempercepat munculnya penggunaan pasal makar dalam berbagai kasus.

"Ini [Tim Asistensi Hukum] akan menjadi semacam wadah baru yang akan mengakselerasi [penggunaan pasal] makar, intinya semacam lembaga sensor," ujar Asfinawati di gedung YLBHI, Jakarta, Rabu (15/5).

Ia kemudian menjelaskan hal ini bisa terjadi karena fungsi dari tim asistensi adalah memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi menurutnya tim juga akan mempercepat proses penegakan hukum terhadap perkataan orang yang dinilai melanggar hukum. Penegak hukum pun ia nilai tidak akan berani menolak rekomendasi tersebut.

"Bagaimana polisi bisa menolak yang direkomendasikan oleh tim Menko Polhukam?" kata dia.

Lebih lanjut Asfinawati mengomentari, dibentuknya tim tersebut serta banyaknya dugaan makar dalam sejumlah kasus beberapa waktu terkahir, didasari pemikiran terkait ancaman terhadap negara atau seorang pemimpin.

Menurutnya, pemahaman tersebut didapat ketika Indonesia masih menggunakan undang-undang subversif. Indonesia pernah menerapkan Penetapan Presiden Nomor 11 tahun 1963.

Dalam penetapan presiden tersebut, tindakan subversi antara lain merupakan tindakan yang memutarbalikkan, merongrong, atau menyelewengkan ideologi Pancasila atau haluan negara; menggulingkan, merusak, atau merongrong kekuasaan negara atau kewibawaan pemerintah yang sah atau aparatur negara; dan menyebarkan rasa permusuhan atau menimbulkan permusuhan, perpecahan, pertentangan, kekacauan, kegoncangan, atau kegelisahan di masyarakat.

Namun pada 1999, penerapan tersebut telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Pencabutan UU Nomor III/PNPS/ Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.

"Imajinasi-imajinasi tentang sebuah ancaman kepada negara atau kepada pemimpin atau kepada pemerintah itu sudah dicabut. Harusnya sudah selesai di tahun 1999," jelasnya.

Sebelumnya pada Jumat (10/5) lalu, Menko Polhukam Wiranto resmi membentuk tim asistensi hukum di bawah lembaga yang dipimpinnya.

Pembentukan didasari atas Keputusan Kemenkopolhukam No 38 tahun 2019. Ada 24 orang yang tergabung di dalamnya, terdiri dari ahli hukum serta pejabat kepolisian.

Tim tersebut bertugas melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pascapemilu 2019. Tugas lainnya yakni memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum. (ain/fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER