"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (17/6).
Istadi adalah PPK di proyek pengadaan 16 kapal patroli cepat di Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk perkara korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, kerugian negara mencapai Rp117.736.941.127.
Dalam kasus di Bea Cukai, KPK telah menetapkan tiga orang termasuk Amir dan Istandi. Satu orang lainnya yakni Heru Sumarwanto sebagai ketua panitia lelang.
Sementara itu, dalam kasus di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Amir dan Aris Rustandi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Para tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.