Hakim Kabulkan Pencabutan Praperadilan Sofyan Basir

CNN Indonesia
Senin, 17 Jun 2019 13:14 WIB
Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang sebelumnya dilayangkan Sofyan Basir.
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan kasus tipikor PLTU Riau-1 yang diajukan eks Dirut PT PLN Sofyan Basir, Senin (17/6).

Kuasa hukum Sofyan, Aribowo membeberkan alasan pihaknya mengajukan surat pencabutan permohonan praperadilan tersebut kepada Majelis Hakim Agus Widodo. Dalam sidang praperadilan itu juga dihadiri dua orang tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Pada tanggal 22 Mei yang diterima tanggal 24 Mei, kami sudah ajukan surat pencabutan permohonan, oleh karena itu ingin dengan pertimbangan ingin fokus pada pokok perkara, dan pada saat ini pun saya sudah menerima berkas pelimpahan perkara dari Pengadilan Jakarta Pusat, maka kami mohon untuk perkara praperadilan ini tetap dilakukan pencabutan," ujar Ariwibowo di depan majelis hakim saat sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aribowo mengaku sudah memberikan surat permohonan pencabutan praperadilan itu ke PN Jaksel dan ditembuskan kepada KPK. Namun, KPK mengklaim pihaknya belum menerima surat permohonan tersebut.

"Sudah kami tembuskan ke KPK juga," ujar Aribowo.

"Belum terima kita," sanggah anggota biro hukum KPK membantah pernyataan kuasa hukum Sofyan tersebut.

Meski demikian Majelis Hakim Agus Widodo tetap mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Sofyan. Agus Widodo pun menjelaskan pertimbangannya karena berkas perkara Sofyan sudah masuk ke PN Jakarta Pusat.

"Menetapkan mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang terdaftar di panitera Pengadilan Negeri dicabut. Demikian ditetapkan di Jakarta tanggal Senin 17 Juni 2019," ujar Hakim.

Sebelumnya, Sofyan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus hukum dugaan tipikor proyek PLTU Riau-1 yang menjerat dirinya. KPK diketahui telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka dalam dugaan tipikor proyek tersebut.

Sidang praperadilan yang digelar hari ini adalah yang kedua setelah sidang perdana dilakukan pada Senin (20/5). Namun saat itu, KPK meminta sidang ditunda selama empat minggu.

KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengembangkan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1.

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan diduga berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.

KPK juga telah melimpahkan berkas perkara Sofyan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara itu Sofyan dijerat dengan Pasal 12 a jo Pasal 15 UU tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

(gst/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER