Tim Jokowi Siapkan Jawaban untuk 2 Versi Gugatan Prabowo

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jun 2019 09:02 WIB
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf mengatakan dua jawaban akan disampaikan kepada MK, karena ada dua versi gugatan Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres.
Yusril Ihza Mahendra beserta tim kuasa hukum kubu 01 saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan memberi jawaban sebagai pihak terkait atas dua versi permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga Uno.

Jawaban pertama adalah permohonan pada 24 Mei dan yang kedua adalah perbaikan permohonan pada 10 Juni lalu.

"Kami anggap permohonan resmi yang diregistrasi tanggal 24 Juni dan 10 Juni kami anggap sebagai permohonan baru yang tidak diregistrasi. Kami akan jawab keduanya," ujar Yusril ditemui sebelum sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam permohonan, Yusril menyampaikan petitum agar MK menolak seluruh gugatan tim Prabowo. Ia juga meminta agar MK menyatakan tak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Petitum yang pertama adalah memohon MK menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang mengadili perkara ini," ujar Yusril.


Tim Jokowi sebelumnya telah menyerahkan dokumen perbaikan berupa jawaban sebagai pihak terkait atas gugatan sengketa pilpres ke MK kemarin.

Dalam penyerahan dokumen tersebut, tim Jokowi juga menyerahkan 19 bukti tambahan yang melengkapi 11 bukti sebelumnya sehingga berjumlah 30 alat bukti.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umun (KPU) sebagai pihak termohon baru menyerahkan dokumen jawaban atas Prabowo-Sandi sebelum sidang sengketa Pilpres 2019 dimulai hari ini.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan pihaknya akan menyerahkan dokomen tersebut ke Mahkamah Konstusi (MK) pukul 08.30 WIB. Sidang kedua sengketa Pilpres 2019 dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, pada sidang perdana sengketa Pilpres, Prabowo-Sandi membacakan gugatan versi perbaikan. Padahal Majelis Hakim memerintahkan untuk membaca gugatan awal yang diajukan pada 24 Mei 2019.

Usai memicu perdebatan dari tim hukum KPU, Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu, maka MK memutuskan untuk memberi waktu semua pihak untuk merespons gugatan itu. Sehingga jadwal sidang mendengar jawaban pihak termohon, terkait, dan keterangan Bawaslu yang seharusnya digelar kemarin pun digeser hari ini.


Meski jadwal sidang bergeser, kemarin Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan itu tak akan mengubah tenggat waktu pembacaan putusan. Ia menegaskan tenggat waktu pembacaan putusan tetap 28 Juni 2019, sesuai UU MK yang mengatur harus diputus maksimal 14 hari setelah permohonan diregister.

Majelis hakim, kata Fajar, tak boleh melewati tenggat tersebut.

"Kalau sampai diputus melampaui 28 Juni tentu tidak sesuai UU, karena tanggal itu sudah maksimal dari rentang waktu kerja setelah registrasi," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Lebih lanjut, Fajar mengatakan proses pemeriksaan alat bukti harus dirampungkan pada 24 Juni mendatang.

Sesuai jadwal, proses pemeriksaan bukti-bukti sidang sengketa Pilpres 2019 akan dilakukan hingga 24 Juni 2019. Sementara Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan keputusan dijadwalkan pada 25 hingga 27 Juni 2019.

(psp/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER