Jabatan Ma'ruf Amin dia dua bank itu sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah, dipersoalkan Prabowo-Sandiaga dalam sidang perdana di MK, 14 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam permohonan gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi menyatakan Ma'ruf tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN.
Atas dugaan pelanggaran itu Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin cacat administrasi. Itu bisa menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi mereka.
Kata dia, beleid pasal itu menyatakan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
"Dalam kasus ini kedua bank itu tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," ujar dia
Pencalonan Ma'ruf juga tidak cacat secara administrasi karena jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah tidak masuk kategori pejabat negara. KPU Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah.
Lihat juga:Ma'ruf Tegaskan Tak Menjabat di Bank BUMN |
"Kedudukan hukum dewan syariah adalah bukan pejabat yang berbeda dengan komisaris, direksi, pejabat dan karyawan bank syariah sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wakil presiden atas nama Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Mandiri Syariah," kata Ali. (dhf/wis)