Sidang akan dilanjutkan pada pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Perlu disampaikan bahwa pengajuan bukti tambahan untuk pemohon paling lambat besok sebelum persidangan dimulai," ujar Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian untuk pihak termohon, terkait, dan Bawaslu paling lambat diserahkan hari Kamis sebelum sidang dimulai," katanya.
Keterangan Saksi
Anwar mengatakan sidang besok dimulai dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon.
Anwar menyatakan pernyataan ini sekaligus sebagai panggilan resmi bagi tim Prabowo, KPU sebagai termohon, Joko Widodo-Ma'ruf sebagai pihak terkait, dan Bawaslu dalam pemanggilan saksi.
"Ini berlaku sebagai panggilan resmi untuk pemohon, termohon, terkait dan Bawaslu. Jadi tidak ada melalui surat," kata Anwar.
"Untuk besok pemohon ada 15 saksi dan dua ahli. Ini berlaku untuk termohon dan terkait juga," ucap Anwar.
[Gambas:Video CNN] (psp/ugo)