Pergub 206 dikeluarkan pendahulu Anies, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat memimpin Jakarta, sebagai panduan rancang kota pulau C, pulau D, dan pulau E hasil reklamasi di utara Jakarta.
Dalam keterangan tertulis Anies yang terdiri dari 13 poin, delapan poinnya menjelaskan mengenai pergub tersebut. Anies menjelaskan bahwa pembangunan di lahan kosong harus melihat rencana tata kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus reklamasi, Anies mengatakan pada tahun 2016 belum ada Perda RDTR. Namun Gubernur saat itu membuat Peraturan Gubernur yaitu Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang isinya adalah rencana tata kota, atau biasa disebut dengan nama resmi Panduan Rancang Kota (PRK).
"Pergub ini isinya seperti Perda RDTR. Atas dasar Pergub itulah maka Pengembang lalu memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan," ujar Anies.
Kata Anies, dengan Pergub 206 itu maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana.
"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dll karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun," ujarnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo) |
"Bukan bentuk pergub. Itu kelaziman di Jakarta," tutur Anies.
Anies juga mempertanyakan mengapa gubernur sebelum dirinya tidak menunggu Perda RDTR ketimbang membuat Pergub 206. Dari informasi yang dia dapat, pembahasan Perda RDTR terhenti di DPRD DKI karena sejumlah anggota dewan diperiksa KPK dan bahkan ditahan.
"Itu sekitar pertengahan 2016. Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," kata dia.
Anies bilang aturan itu mengatakan sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," kata dia.
Anies melanjutkan penerbitan Pergub 206 itu bisa disebut sebagai legalisasi pengembang untuk membangun di kawasan reklamasi.
"Memang dengan Pergub itu maka kegiatan dan bangunan di sana yang semula bermasalah secara hukum jadi punya dasar hukum," ujar Anies.
Polemik di Pulau Reklamasi kembali mencuat setelah Anies menerbitkan IMB untuk sejumlah bangunan di pulau tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan sebaiknya penerbitan IMB terhadap bangunan yang sudah berdiri dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Anies sendiri menyatakan bahwa dirinya memilih tetap menerbitkan IMB karena terikat kewajiban Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta. Perjanjian Kerjasama itu ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017.
"Perjanjian Kerjasama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI. Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya," kata Anies.
"Pemprov hanya dapat menolak menerbitkan IMB apabila kewajiban pihak swasta yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerjasama tidak dipenuhi. Jika semua kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi pihak swasta, maka Pemprov tidak dapat menolak menerbitkan IMB," ujar dia menambahkan.
(ctr/wis)
Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)