Menurutnya, Kivlan merupakan seniornya yang sangat baik. Ryamizard pun mengaku menghargai permohonan Kivlan agar dirinya menjadi pihak penjamin penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia hanya menegaskan permintaan agar Polri mempertimbangkan kembali ini tak lantas melarang Polri untuk menjatuhi mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) hukuman.
"Hukum harus ditegakkan. Saya bilang enggak boleh ya enggak boleh, pertimbangkan," katanya.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu (29/5) lalu. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari dan telah diperpanjang untuk 40 hari ke depan sejak Selasa (18/6) lalu.
Selain itu Kivlan juga terjerat kasus permufakatan jahat dan makar. Kivlan telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada Ryamizard.
Lihat juga:Masa Tahanan Kivlan Zen Diperpanjang 40 Hari |
Selain itu, surat permohonan perlindungan hukum juga dikirim Kivlan kepada Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa. (mts/wis)