Tim Prabowo-Sandi Tarik Bukti yang Belum Terdaftar di MK

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jun 2019 13:41 WIB
Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto memastikan bukti yang ditarik adalah dokumen yang belum sempat diregistrasi demi memudahkan MK.
Tim hukum Prabowo-Sandi tarik bukti yang belum diregistrasi di MK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan pihaknya menarik beberapa barang bukti sengketa pilpres 2019 yang belum sempat diregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, MK memberi kelonggaran bagi paslon 02 itu untuk mendaftarkan bukti. Sebab barang bukti yang telah dikirim tidak memenuhi syarat administrasi karena tak disusun sesuai aturan berlaku.

"(Ditarik dokumen) yang belum tersusun. Yang lainnya kan 90 persen sudah ok," kata BW saat ditemui CNNIndonesia.com di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BW tak merinci dokumen apa saja yang ditarik dari persidangan. Namun dalam sidang, BW sempat menyebut bukti yang ditarik adalah formulir C1.


Kepada CNNIndonesia.com, BW memastikan dokumen yang ditarik adalah dokumen bukti yang belum sempat diregistrasi.

"Untuk memudahkan Mahkamah jadi kita enggak (daftarkan) yang belum selesai, yang ada saja," tuturnya.

Sebelumnya MK tidak berkenan membuka sidang karena ada sejumlah barang bukti tambahan Prabowo-Sandi yang tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti sah. Banyak berkas yang tidak semestinya secara administrasi. Ketua MK, Anwar Usman meminta klarifikasi dari tim Prabowo-Sandi. 


Dari pantauan, ada sejumlah alat bukti yang ditampilkan, sekitar lima boks berisi berkas sebagai sampel yang ditunjukkan hakim MK kepada para pihak peserta sidang. Lantaran berkas tersebut tidak disusun selayaknya, dan kelaziman sebuah barang bukti, hakim tak dapat memverifikasi bukti tersebut.

"Berkas tersebut tidak disusun sebagaimana alat bukti sesuai perundang-undangan. Kami tidak bisa disahkan," ujar hakim MK, Saldi Isra.

Saldi menyebut, semestinya alat bukti yang disampaikan disertai pelabelan seperti yang diatur dalam undang-undang pasal 8 ayat 4 yang menyebut setiap alat bukti diberi tanda dan ditempelkan label alat bukti. Begitu juga alat bukti yang wajib dipenuhi syaratnya oleh termohon dan pihak terkait, dan pemberi keterangan.

Saldi memberi waktu tim Prabowo untuk merapikan alat bukti hingga pukul 12.00 WIB.

[Gambas:Video CNN] (dhf/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER