Dahnil Sindir Wiranto Usut Kasus Makar Berdasar Media Sosial

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jun 2019 18:20 WIB
BPN Prabowo-Sandi menilai jika kubu Jokowi-Ma'ruf meremehkan link berita sebagai alat bukti kecurangan pilpres, maka sama saja meremehkan Wiranto dan polisi.
Jubir BPN Dahnil Anzar anggap tim 01 remehkan Wiranto yang sertakan berita di kasus makar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menampik anggapan bahwa link berita merupakan alat bukti yang lemah untuk persidangan di level Mahkamah Konstitusi (MK). Dia yakin link berita yang dijadikan alat bukti kredibel. 

Dahnil lantas menyinggung langkah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto serta Polri yang menggunakan media dalam mengusut kasus hukum. 

"Tentu, jangan lupa juga lho. Pak Menkopolhukam Wiranto menyebut makar, menetapkan yang makar-makar itu berdasarkan sosial media. Pak Sofyan Jacob dituduh makar berdasarkan pernyataannya di media," kata Dahnil di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (17/6). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila kubu paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin meremehkan link berita sebagai alat bukti, lanjut Dahnil, maka sama saja meremehkan Wiranto dan Kepolisian. Dahnil menganggap itu sebagai hal yang lucu.

"Berarti 01 sedang menghina polisi yang menangkap dan menindak Pak Sofyan Jacob berdasarkan berita, dan 01 menghina Pak Wiranto yang menyebutkan bahwasanya informasi makarnya berdasarkan sosial media," kata Dahnil.

 
Dahnil menegaskan bahwa berita selalu bermuatan fakta yang dikerjakan oleh jurnalis. Proses jurnalistik pun melalui penyaringan sebelum terbit menjadi sebuah berita. 

Dahnil yakin link berita yang disertakan sebagai bukti memiliki kualitas. Sebaliknya, apabila ada yang meremehkan itu, sama saja tidak menghargai kerja-kerja jurnalis di lapangan. 


"Kalau ada yang menyatakan link berita itu adalah bukti yang lemah, maka itu penghinaan terhadap kerja wartawan, enggak ada manfaatnya kerja wartawan. Yang jelas kami menghormati kerja wartawan," kata Dahnil. 

Diketahui, Tim hukum BPN Prabowo-Sandi menyertakan puluhan link berita sebagai alat bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi. Bukti tersebut untuk menunjang anggapan Pilpres 2019 diwarnai dengan pelanggaran dan kecurangan bersifat terstruktur sistematis dan masif.

Namun tim Jokowi-Ma'ruf meremehkan tim Prabowo-Sandi yang menyertakan link berita sebagai bukti. Sebelumnya, tim kepolisian juga menetapkan politikus PAN Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar dari link pemberitaan di media online.

[Gambas:Video CNN] (bmw/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER