Alasannya, ada saksi yang lebih tahu soal dugaan penggalangan aparat di pemilu dan soal dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis era 1997-1998.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris menyebut pendampingan hukum yang dilakukannya kepada Sulman saat itu semata karena profesionalitas sebagai advokat dan ingin menjadikan polisi netral.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
"Saya melakukan pendampingan dan bantuan hukum secara probono, yang dalam hal ini juga berkaitan dengan upaya saya untuk mewujudkan profesionalitas penegak hukum, upaya kontrol netralitas, dan profesionalitas polisi dalam penyelenggaraan Pilpres 2019, dan upaya untuk menciptakan keterbukaan
informasi publik," tuturnya.
Lantaran posisinya hanya sebagai pendamping hukum, Haris menyebut yang paling tahu soal kasus itu adalah Sulman.
"Silahkan menggunakan keterangan-keterangan yang telah ada dan dalam hal ini. Saya menilai lebih tepat apabila Bapak AKP Sulman Aziz langsung yang hadir, untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini," kata dia.
"Dua kubu kontestan Pilpres 2019, baik kubu Bapak Joko Widodo maupun kubu Bapak Prabowo Subianto, memiliki catatan Pelanggaran HAM, di mana Bapak Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019, tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat," urainya.
"Sementara Bapak Prabowo Subianto, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus Penculikan dan Penghilangan orang secara Paksa sepanjang tahun 1997-1998," dia menambahkan.
[Gambas:Video CNN] (arh/gil)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi