Haris dan Said didaftarkan menjadi saksi oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon.
Perdebatan soal Haris dan Said ini bermula ketika majelis hakim mengusulkan agar saksi dari BPN selanjutnya menjelaskan secara rinci terkait permohonan mereka. Hakim berpendapat tidak perlu ada saksi berbeda bila penjelasannya berkutat pads persoalan yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tadi ada persoalan dengan Said Didu dan Haris Azhar maka kami memasukkan Betty dan satu orang lagi," tutur Nasrullah dalam sidang di MK, Jakarta, Rabu (19/6).
Persoalan saksi menjadi rumit karena ternyata tim hukum Prabowo-Sandi kembali mengganti nama saksi yang telah disumpah. Mereka mencoret nama Betty sebagai saksi, diganti Said Didu.
Majelis Hakim lantas mengonfirmasi lagi soal saksi yang ingin dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Nasrullah kembali menjelaskan hal yang sama. Dia mengatakan bahwa Haris dan Said akan disumpah bila sudah datang di persidangan.
Selain itu Nasrullah menegaskan telah bicara dengan panitera soal pergantian nama saksi, sehingga jika ada kekeliruan bukan lagi di pihaknya.
Mendengar itu Hakim MK I Dewa Gede Palguna merasa disudutkan.
"Saudara jangan menyalahkan Mahkamah. Secara tersirat Anda menyalahkan Mahkamah," tutur Palguna.
Namun tim kuasa hukum KPU dan Jokowi-Ma'ruf kompak keberatan dengan sikap tim hukum Prabowo-Sandi. Mereka menuntut konsistensi pihak yang bersengketa agar sidang berjalan tertib.
"Kami keberatan dengan ngototnya pemohon ini," tutur anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Taufik Basari.
Majelis Hakim MK lalu mengusulkan agar sidang dihentikan sementara untuk istirahat sekaligus salat Ashar dan Maghrib. Semua pihak setuju. Mengenai saksi Prabowo-Sandi yang dipersoalkan, bakal dibahas kembali usai sidang diskors.
[Gambas:Video CNN] (bmw/wis)