Edy menegaskan tidak akan melarang asalkan pemekaran sesuai regulasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berkata rencana itu sah-sah asal pemerintah dan masyarakat siap.
Terpisah, Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengaku akan mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru.
"Akhir-akhir ini DPRD sudah membahasnya beberapa kali, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada rekomendasi," kata dia.
Dia berharap Pemerintah Pusat menyikapi rencana ini dengan bijak dan memperhatikan aspirasi pemerintah daerah, terutama masyarakat di wilayah tersebut. Sebab Pemprov Sumut mengalami keterbatasan APBD, sehingga proses pembangunan kurang maksimal.
Rencana pemekaran ini akan menyatukan setidaknya lima daerah di wilayah Tapanuli, yakni Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Mandailing Natal. Rencananya, ibu kota provinsi baru ini akan dipusatkan di Padangsidimpuan.
Sumatera Tenggara bukan satu-satunya daerah yang ingin menjadi daerah otonomi baru. Hingga Januari 2019, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan sudah ada aspirasi 314 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Menurutnya hal tersebut memang hak konstitusional daerah, tetapi besarnya anggaran untuk melaksanakan pemekaran harus menjadi pertimbangan. Selain itu pemerintah juga belum mencabut moratorium pemekaran daerah.
"Prinsipnya, moratorium bertujuan agar pemekaran sebuah daerah tidak asal dimekarkan. Tapi harus dikaji dan telaah dengan mendalam," kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/1), seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.
[Gambas:Video CNN]
(fnr/wis)