Baru Tuntas di MK Subuh, Ketua Bawaslu Tak Hadir di DKPP

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jun 2019 20:03 WIB
DKPP menunda sidang dugaan pelanggaran kode etik lantaran Komisioner Bawaslu mengaku sulit hadir setelah mengikuti sidang sengketa pilpres di MK hingga subuh.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengaku sulit hadir di DKPP karena baru beres sidang di MK subuh.(CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunda sidang lima perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik pada kamis (20/6) lantaran Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak hadir.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan ketuanya, Abhan, sempat meminta DKPP memundurkan jadwal sidang satu jam.

"Kita sudah menyampaikan kesulitan hadir. Rencannya Pak Abhan mau datang jam 10 tadi. Tapi sidang [DKPP] dibuka jam 9," ujar Bagja saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, sidang ketiga sengketa Pilpres di MK pada Rabu (19/6) dimulai pukul 09.00 WIB dan berlanjut hingga Kamis (20/6) pukul 04.30 WIB.

Sebelumnya, Ketua DKPP Harjono menunda sidang lima perkara tersebut karena ketidakhadiran teradu. Mereka yang diadukan adalah Ketua KPU Arief Budiman, komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Viryan, Wahyu Setiawan, dan Ketua Bawaslu RI Abhan.

Ketua Bwaslu ABhan saat bersaksi di sidang sengketa pilpres di MK, kemarin.Ketua Bawaslu ABhan saat bersaksi di sidang sengketa pilpres di MK, kemarin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Sidang ini ditunda sampai 27 Juni, Kamis depan," ujar Harjono di ruang sidang DKPP, Jakarta.

Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati mengatakan pihaknya meminta para anggota KPU yang diadukan untuk juga mementingkan sidang pelanggaran kode etik ini.

Oleh karena itu, Ida meminta agar para teradu menghadiri sidang yang dijadwalkan kembali digelar Kamis (27/6) tanpa diwakilkan. Ida menegaskan akan menghilangkan hak jawab teradu jika setelah panggilan kedua tetap tidak dapat hadir.

"Apabila sudah dipanggil dua kali secara patuh dan tidak memenuhi panggilan maka DKPP akan melakukan pemeriksaan tanpa teradu, jadi teradu melepaskan haknya untuk menyangkal," ujarnya.

Rahmat membenarkan pernyataan anggota DKPP Ida Budhiati bahwa sidang dugaan pelanggaran kode etik lebih penting daripada persidangan di MK.

"Betul, kalau kita jadi teradu itu harus jadi perhatian. Kan pak ketua (Abhan) jadi teradu tapi pak ketua sudah minta izin karena selesai sidang [di MK] itu kan jam 04.30 WIB. Jam 04.00 WIB lah kita keluar ya," terang dia.

Anggota DKPP Ida Budhiati menyebut sidang dugaan pelanggaran kode etik lebih penting dari sengketa pilpres.Anggota DKPP Ida Budhiati menyebut sidang dugaan pelanggaran kode etik lebih penting dari sengketa pilpres. (CNN Indonesia/Abraham Utama)
Meski begitu, ia mengaku tetap menghormati undangan dan kewajiban menghadiri persidangan DKPP tersebut.

"Tetap kita menghormati undangan dan wajib hadir kalau diundang oleh DKPP," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN] (ani/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER