Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan ketuanya, Abhan, sempat meminta DKPP memundurkan jadwal sidang satu jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua DKPP Harjono menunda sidang lima perkara tersebut karena ketidakhadiran teradu. Mereka yang diadukan adalah Ketua KPU Arief Budiman, komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Viryan, Wahyu Setiawan, dan Ketua Bawaslu RI Abhan.
Ketua Bawaslu ABhan saat bersaksi di sidang sengketa pilpres di MK, kemarin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati mengatakan pihaknya meminta para anggota KPU yang diadukan untuk juga mementingkan sidang pelanggaran kode etik ini.
Oleh karena itu, Ida meminta agar para teradu menghadiri sidang yang dijadwalkan kembali digelar Kamis (27/6) tanpa diwakilkan. Ida menegaskan akan menghilangkan hak jawab teradu jika setelah panggilan kedua tetap tidak dapat hadir.
Rahmat membenarkan pernyataan anggota DKPP Ida Budhiati bahwa sidang dugaan pelanggaran kode etik lebih penting daripada persidangan di MK.
"Betul, kalau kita jadi teradu itu harus jadi perhatian. Kan pak ketua (Abhan) jadi teradu tapi pak ketua sudah minta izin karena selesai sidang [di MK] itu kan jam 04.30 WIB. Jam 04.00 WIB lah kita keluar ya," terang dia.
Anggota DKPP Ida Budhiati menyebut sidang dugaan pelanggaran kode etik lebih penting dari sengketa pilpres. (CNN Indonesia/Abraham Utama) |
"Tetap kita menghormati undangan dan wajib hadir kalau diundang oleh DKPP," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN] (ani/arh)
Ketua Bawaslu ABhan saat bersaksi di sidang sengketa pilpres di MK, kemarin. (
Anggota DKPP Ida Budhiati menyebut sidang dugaan pelanggaran kode etik lebih penting dari sengketa pilpres. (