Pihak tergugat dalam praperadilan yang diajukan tersebut adalah Polda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum. Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
"Saya dari tim penasehat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan, di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," kata kuasa hukum Kivlan, Hendrik Siahaan di PN Jaksel, Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Beberapa waktu kemudian, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dalam pengembangan para tersangka terkait kerusuhan 22 Mei.
Atas statusnya, Kivlan kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)