Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Iwan Satriawan, meminta maaf kepada Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum di sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres di Gedung
Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6).
Iwan minta maaf setelah sempat terjadi perdebatan antara dirinya dan Marsudi, yang kemudian ditengahi oleh hakim konstitusi.
"Saya secara moral minta maaf kepada Profesor Marsudi, beliau adalah orang yang lebih tua dari saya, karena tadi saya status pengacaranya begitu ya Pak," ujarnya saat sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, Iwan mengakui terlalu memaksakan pertanyaan kepada Marsudi. Namun dia menyatakan tidak bermaksud merendahkan gelar profesor yang disandang oleh Marsudi.
"Kalau ada yang saya memaksa Profesor menjawab di luar ranah profesor, saya minta maaf," tuturnya.
Perdebatan hangat antara Iwan dan Marsudi terkait dengan keamanan situng KPU. Saat itu Marsudi mengatakan intervensi atau peretasan terhadap website situng KPU sia-sia karena situng dapat memulihkan (
refresh) hanya beberapa menit setelah diretas.
"Kalau sistem ini mau diretas mau dimasuki, mau dibom juga enggak apa-apa. Karena 15 menit kemudian akan di-
refresh baru lagi. Kita bisa melakukan apa saja kepada website situng, tapi tidak akan berdampak lama, 15 menit dengan data semula lagi," ujar Marsudi.
Iwan lantas meminta Marsudi membuktikan situng KPU dapat memulihkan diri. Dia meminta Marsudi melakukannya di ruang sidang. Namun Marsudi menolak permintaan Iwan.
Marsudi beralasan dirinya bukan pejabat atau petugas KPU. Dirinya hanya orang yang merancang arsitektur situng KPU pada 2003 lalu. Yang berhak melakukan itu, menurut Marsudi adalah KPU.
Iwan menangkap jawaban Marsudi itu sebagai tantangan kepada KPU. Namun Marsudi langsung meluruskan.
"Yang saya sampaikan tadi itu, desainnya seperti itu dan saya yakin sampai sekarang seperti itu. Dan saya menyaksikan sendiri ketika ada upaya-upaya untuk melakukan peretasan pada situs pemilu 2019 itu, tidak lama terjadi, dikembalikan lagi seperti semula," tuturnya.
Perdebatan antara Iwan dan Marsudi akhirnya ditengi oleh hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Dalam penjelasannya hakim Palguna juga menyebut Iwan telah salah dalam memberikan pertanyaan kepada Marsudi.
Saya ingin meluruskan supaya publik tidak bias apa yang saudara tanyakan. Saudara tadi kalau tidak salah menanyakan apakah itu bisa diperbaiki. Bapak (Marsudi) itu bilang bisa. Tapi untuk memperbaiki itu dia tidak bisa karena bukan kewenangannya," kata Palguna.
"Itu dipegang orang dari KPU. Jadi kalau presentasi sekarang tidak mungkin. Kecuali kalau bapak operator. Itu bisa," lanjut Palguna.
Sidang sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam sidang sengketa pilpres ini KPU menjadi pihak termohon, pasangan calon Jokowi-Ma'ruf jadi pihak terkait, dan Bawaslu RI menjadi pemberi keterangan.
[Gambas:Video CNN] (gst)