Jakarta, CNN Indonesia -- Sistem informasi perhitungan suara (Situng)
KPU memiliki tingkat keamanan yang sangat memadai untuk digunakan dalam
Pemilu 2019. Ahli yang dihadirkan KPU dalam
sidang sengketa pilpres, Marsudi Wahyu Kismoyo mengatakan situng akan tetap aman meski terjadi musibah.
Kata Marsudi situng KPU memiliki tiga komponen yang disebut
disaster recovery center atau pusat pemulihan jika terjadi bencana.
Tiga komponen itu diletakkan salah satunya di KPU dan dua lainnya diletakkan di tempat lainnya yang dirahasiakan lokasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kalau terjadi sesuatu, misalnya, katakan lah KPU kejatuhan pesawat terbang itu yang dua server lain akan berjalan," kata Marsudi di hadapan majelis hakim konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).
Sistem pengamanan lain ada pada aksesnya. Marsudi mengatakan situng saat dirancang hanya bisa diakses oleh internal KPU. Ia mengatakan situng tak bisa diakses oleh pihak dari luar.
"Keamanan yang pertama adalah dulu pada waktu dirancang, pertama situng yang di dalam ini hanya bisa diakses oleh situng yang di dalam, tidak bisa diakses dari luar. Yang bisa diakses dari luar adalah websitenya itu," kata Marsudi.
Marsudi turut menjamin sistem situng masih akan aman bila diretas oleh pihak tak bertanggungjawab.
Situng akan segera pulih meski mendapat serangan. Marsudi bahkan menyatakan akan sia-sia bila meretas situng KPU.
"Jadi keamanannya menurut saya memadai," kata dia.
Sebelumnya, Marsudi menjelaskan bahwa situng hanya salah satu dari 19 aplikasi sistem informasi pemilu yang dirancang pada 2003.
Menurut dia, saat dirancang hingga sekarang, UU mengatakan bahwa yang sah adalah perhitungan suara berjenjang secara manual dari TPS hingga KPU pusat.
"Situng memang tidak dirancang untuk sistem penghitungan suara, tapi dirancang sebagai sarana transparansi kepada masyarakat sehingga masyarakat punya fungsi kontrol terhadap proses penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang," kata Marsudi.
Situng, lanjut Marsudi, punya urgensi karena di era keterbukaan akses informasi ini sangat diperlukan agar ada kontribusi dan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal kebenaran dan kejujuran dalam sistem penghitungan suara.
(rzr/wis)