Hal itu ia katakan untuk merespon tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta audit forensik terhadap sistem informasi perhitungan suara (Situng) milik KPU pada sidang lanjutan sidang PHPU Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6).
Arief menyatakan berdasarkan undang-undang yang berlaku, Situng KPU tak dijadikan sebagai mekanisme resmi untuk menetapkan perolehan suara Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat hal itu, Arief mengingatkan agar pihak Prabowo-Sandiaga mampu beradu data terkait perhitungan suara secara manual dan berjenjang ketimbang mempersoalkan Situng.
Lebih lanjut, Arief sependapat dengan pernyataan Ketua KPU Arief Budiman dalam persidangan yang menyebut bahwa Situng baru diterapkan pertama di Indonesia.
"Sehingga dalam persidangan persidangan praktek di Pilkada kita selalu cek C1 pleno yang berhologram KPU. Kalau pemohon punya apakah data itu resmi atau tidak?" kata dia. (rzr/osc)