Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Ratna Sarumpaet

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jun 2019 16:15 WIB
Jaksa meminta hakim PN Jaksel menolak pleidoi Ratna Sarumpaet dan kuasa hukumnya karena poin-poin keberatan dalam pleidoi dimaksud tidak berdasar.
Ratna Sarumpaet. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pleidoi atau pembelaan terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet dan kuasa hukumnya.

Jaksa menilai pleidoi yang disampaikan Ratna dan kuasa hukumnya tak berdasar.

Pleidoi disampaikan Ratna dan kuasa hukum atas tuntutan Jaksa yang menuntut pidana enam tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh Penasihat hukum terdakwa dalam pleidoi atau nota pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak," ujar Jaksa Reza Murdani saat membacakan replik di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Jaksa membeberkan enam poin bantahan terhadap keberatan-keberatan Ratna dalam pleidoinya. Pertama soal dakwaan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana yang dipermasalahkan kubu Ratna. Jaksa menilai pasal dimaksud bersifat materiil dan tepat didakwakan kepada Ratna.


Alasannya penyiaran yang dimaksud pada pasal tersebut memiliki makna memberitahu. Maka itu, perbuatan Ratna disebut telah terbukti dan meyakinkan masuk dalam pasal 14 ayat (1).

Selanjutnya berkaitan dengan penyidik yang dihadirkan jaksa sebagai saksi. Menurut kuasa hukum Ratna penyidik tidak memenuhi kriteria sebagai saksi karena tidak melihat, mendengar dan mengetahui peristiwa yang terjadi.

Namun Jaksa mengatakan penyidik yang dihadirkan sebagai saksi telah sesuai dengan Pasal 184 ayat 1 KUHAP dan Pasal 185 ayat 1 KUHAP.

"Tidak ada ketentuan yang mengatur dalam KUHAP yang melarang penyidik diminta keterangan sebagai saksi karena faktanya banyak perkara lain di mana penyidik sebagai saksi misalnya saja dalam perkara narkotika," tuturnya.

Kemudian berkaitan dengan ahli sosiologi hukum Trubus Rahardiansyah Prawiraharja, yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai ahli. Jaksa mengatakan kesaksian ahli itu juga telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 ayat 1 dan pasal 186 KUHAP.

"Ahli telah memberikan keterangan sebagai ahli terhadap perkara-perkara besar lainnya. Sehingga secara hukum acara keterangannya tersebut memiliki nilai sebagai alat bukti yang sah," ujarnya.

Selain itu alat bukti yang digunakan Jaksa juga dinilai pihak Ratna tidak mempunyai korelasi dengan pembuktian terhadap unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Barang bukti itu berupa tangkapan layar atau screenshoot media sosial, cuitan Twitter, unggahan Facebook dan foto.

Jaksa menyebut bahwa tangkapan layar cuitan twitter, postingan Facebook atau hasil cetak foto merupakan barang bukti yang sah.

"Sebagaimana Surat Penetapan Penyitaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan sebagai alat bukti," ucap Jaksa Reza.

Atas dasar dalil-dalil bantahan kepada keberatan pihak Ratna ini, Jaksa meminta majelis hakim tetap menjatuhkan vonis sesuai tuntutan pihaknya pada sidang sebelumnya.

"Oleh karena itu sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum," tutur Jaksa Reza.

[Gambas:Video CNN] (gst/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER