Jumlah itu didapatkan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus jual beli jabatan yang menjerat Sunjaya.
"Jadi ada perkembangan yang cukup signifikan yang didapatkan oleh penyidik dari dugaan suap sekitar Rp 100 juta rupiah pada saat OTT, karena fakta-fakta yang ditemukan cukup signifikan maka kami kembangkan dan ditemukan setidaknya Rp50 miliar dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka SUN ini," kata Febri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sumbernya berasal dari banyak pihak dan diduga itu terkait dengan kewenangan-kewenangan atau jabatan-jabatan bupati selama menjabat, apakah terkait dengan mutasi terkait dengan pengadaan ataupun terkait dengan proses perizinan," paparnya.
Lihat juga:KPK Geledah Kantor DPRD Kabupaten Cirebon |
Febri mengatakan uang senilai Rp50 miliar yang diterima Sunjaya masih belum final jumlahnya. Angkanya masih bisa bertambah jika ada fakta-fakta baru yang ditemukan dalam penyidikan.
"Nilai ini bisa bertambah tergantung nanti kami menemukan penelusuran fakta-fakta yang baru. Jadi penggunaan pasal gratifikasi juga menjadi salah satu bagian penting dari upaya memaksimalkan asset recovery dari Rp100 juta kemudian menjadi Rp50 miliar sampai saat ini dan bisa bertambah," ucapnya.
Adapun, KPK menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi yakni Cirebon dan Karawang. Dokumen yang disita itu adalah dokumen perizinan.
Penggeledahan itu terkait dengan kasus penerimaan gratifikasi terkait perizinan dan berhubungan dengan jabatan dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
"Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan," kata Febri.
[Gambas:Video CNN]
(sah/pmg)