Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan berkas kasus Gubeng tersebut dikirimkan oleh penyidik Polda Jatim, pada Jumat (14/6).
"Sudah kita terima berkasnya sejak Jumat kemarin," kata Richard saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kasus Amblesnya Jalan Gubeng |
"Tidak ada penambahan jumlah tersangka. Masih tetap seperti sebelumnya," katanya.
"Ada waktu maksimal 14 hari waktu bagi jaksa peneliti untuk bersikap, apakah berkas dinyatakan sempurna atau sebaliknya," katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, yang terjadi pada 18 Desember 2018 silam.
Keenam tersangka itu antara lain RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya; AP selaku Side Manager dari PT NKE; BS selaku Dirut PT NKE; RW selaku Manager PT NKE; LAH selaku Engineering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.
Dalam berkas perkara, pasal disangkakan kepada para tersangka juga berbeda-beda. Dalam berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan.
Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta, yang disangkakan para tersangka lainnya.
[Gambas:Video CNN] (frd/dal)