Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyarankan agar tim hukum
Joko Widodo-Ma'ruf Amin tak melaporkan saksi sidang sengketa pilpres
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke polisi.
Tim Jokowi sebelumnya berniat melaporkan sejumlah saksi tim Prabowo yang diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (
MK).
"Kalau mau lapor ya silakan, tapi menurut saya kurang pas juga. Ada baiknya tidak perlu ditindaklanjuti," ujar Bivitri dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bivitri mengatakan dalam KUHP telah mengatur sanksi berupa pidana tujuh tahun penjara bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.
Namun, menurutnya, hakim MK tak berwenang menangani soal saksi palsu tersebut. Ia menegaskan bahwa permasalahan itu berbeda dengan sengketa pilpres yang berjalan di MK.
"Ini tidak akan pengaruh ke putusan dan hakim karena masuknya wilayah pidana," katanya.
Ketua Tim Hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyampaikan wacana untuk melaporkan saksi-saksi tim Prabowo ke polisi.
Ia mencontohkan saksi Beti Kristiana yang membawa amplop surat suara diduga palsu sebagai bukti ke MK. Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu juga berencana memperkarakan seorang saksi yang diduga beridentitas palsu.
[Gambas:Video CNN] (psp/ayp)