Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan keputusan untuk memajukan sidang putusan mempertimbangkan aturan tata laksana sidang.
"Ada ketentuan hukum acara yang harus menyampaikan panggilan itu tiga hari sebelum sidang. Artinya, tidak bisa sekali lagi MK tiba-tiba diputuskan, oke hari ini kita mengadakan sidang, tidak bisa seperti itu," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengingatkan bahwa para hakim konstitusi telah mengkaji perkara ini sejak Prabowo-Sandi menyerahkan berkas pertama kali.
Hasil penelahan setiap hakim tersebutlah yang dibawa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar sejak Senin (24/6).
"Tindak lanjutnya kemudian ya majelis hakim konstitusi mengambil keputusan terhadap hal-hal yang memang harus diputuskan oleh majelis hakim dalam RPH itu," ucap dia.
MK sebelumnya telah menggelar sidang sengketa pilpres 2019 yang diajukan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang digelar dalam waktu sepekan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan saksi serta ahli dari para pihak. Sidang terakhir telah digelar pada 21 Juni lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait.
Sesuai aturan dalam UU MK, sidang sengketa pilpres dibatasi dalam waktu 14 hari kerja.
[Gambas:Video CNN] (dhf/dal)