Menurut JK, penerbitan IMB itu dilakukan lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mungkin membongkar bangunan yang sudah berdiri.
"Ya kita harus realistis dan pragmatis, mereka sudah reklamasi sampai biaya triliunan. Sudah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar. Siapa yang mau bongkar? Mereka kan sudah bangun dengan izin pemerintah yang lama," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergub itu disebut Anies memungkinkan pemerintah daerah mengatur zonasi sementara selama DKI belum memiliki Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Raperda itu hingga kini masih digodok di DKI dan rencananya akan diserahkan ke DPRD DKI.
Mantan Mendikbud ini menyebut penerbitan IMB untuk bangunan-bangunan di Pulau D dan janji menghentikan reklamasi adalah dua hal berbeda. Ia mengklaim tetap memegang janjinya menyetop reklamasi. Terlebih, dalihnya, bangunan yang telanjur dibangun di pulau itu mesti diberikan izin.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)