Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mempermasalahkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan yang menerbitkan ratusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi. Menurut JK, langkah Anies menerbitkan
IMB Reklamasi itu realistis dan pragmatis.
Menurut JK, penerbitan IMB itu dilakukan lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mungkin membongkar bangunan yang sudah berdiri.
"Ya kita harus realistis dan pragmatis, mereka sudah reklamasi sampai biaya triliunan. Sudah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar. Siapa yang mau bongkar? Mereka kan sudah bangun dengan izin pemerintah yang lama," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK meyakini Anies telah mempertimbangkan berbagai hal sebelum menerbitkan IMB tersebut. Termasuk agar pengusaha yang memiliki bangunan di atas pulau reklamasi tak rugi.
"Jadi ini tindakan pragmatis aja, juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh. Yang sudah terjadi tentu berdasar izin yang ada, maka silakan," ucapnya.
Langkah Anies menerbitkan setidaknya 932 IMB untuk bangunan di atas pulau reklamasi menjadi sorotan beberapa waktu terakhir. Anies mengatakan IMB diterbitkan mengacu pada Pergub nomor 206 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.
Pergub itu disebut Anies memungkinkan pemerintah daerah mengatur zonasi sementara selama DKI belum memiliki Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Raperda itu hingga kini masih digodok di DKI dan rencananya akan diserahkan ke DPRD DKI.
Mantan Mendikbud ini menyebut penerbitan IMB untuk bangunan-bangunan di Pulau D dan janji menghentikan reklamasi adalah dua hal berbeda. Ia mengklaim tetap memegang janjinya menyetop reklamasi. Terlebih, dalihnya, bangunan yang telanjur dibangun di pulau itu mesti diberikan izin.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)