Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meyakini Mahkamah Konstitusi (
MK) akan menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam
sidang sengketa Pilpres 2019.
Direktur Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menyatakan pihaknya berpendapat demikian karena selama pembuktian di persidangan, kubu 02 sangat lemah untuk meyakinkan ada dugaan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Sementara ini bisa kami simpulkan adalah permohonan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibacakan saat itu, kami menganggap sangat lemah terhadap dalil-dalil yang mereka sampaikan, terhadap kewenangan MK yang sudah ditentukan oleh UU Pemilu dan Peraturan MK," ujar Ade di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjabarkan empat alasan yang membuat pihaknya optimistis permohonan Prabowo-Sandi ditolak MK. Pertama, Ade mengatakan permohonan atau dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi sangat lemah.
Kedua, politikus PPP ini menyebut bukti yang disajikan dalam persidangan di MK tidak memiliki korelasi dengan sengketa hasil pemilu yang diperkarakan. Banyak bukti milik pemohon, lanjutnya, hanya berkisar pada berita di media massa.
Tak hanya itu, sambung Ade, kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak menarik bukti surat yang sempat diserahkan ke MK. Penarikan itu, Ade nilai karena kuasa hukum pemohon tidak dapat menyediakan bukti yang diperlukan untuk pembuktian.
"Nah C1-nya juga ditarik. Ada sekitar 22 provinsi yang itu ditarik oleh kuasa hukum BPN 02 saat persidangan," ujarnya.
Alasan ketiga yang membuat TKN yakin, kata Ade, terkait keterangan saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. Ia mengatakan kesaksian saksi Prabowo-Sandi tidak terkait dengan dugaan suara Prabowo-Sandi berkurang.
Selain itu, Ade menyebut saksi yang dihadirkan Prabowo-Sandi tidak memenuhi kriteria saksi yang sebenarnya yakni orang yang melihat, mendengar, merasakan peristiwa hukum yang terjadi.
"Jadi sebagian besar saya lihat saksi itu bukan saksi fakta yang benar-benar akurat," ujar Ade.
Alasan terakhir, kata Ade, yakni terkait dengan keterangan ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandi. Sama halnya dengan saksi fakta, ia menyebut ahli Prabowo-Sandi tidak menyampaikan informasi sesuai dengan persoalan yang diajukan ke MK.
"Ahli dari mereka hanya membicarakan tentang adanya DPT siluman dan Situng. Yang Situng itu bukan menjadi bagian atau alat ukur resmi yang ada dalam ketentuan yang ada terhadap KPU. Jadi alat ukur manual dalam pemilu itu adalah C1 yang berjenjang," ujarnya.
Terkait empat alasan itu, Ade kembali menyampaikan pihaknya meyakini sembilan hakim MK akan menolak permohonan Prabowo-Sandi sebagaimana eksepsi yang diajukan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait.
Sidang sengketa pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat TSM dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.
Saat ini proses perkara sengketa Pilpres 2019 telah memasuki masa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), di mana putusan paling lambat dibacakan pada 28 Juni 2019. Namun, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pembacaan putusan itu akan dilakukan dalam sidang pleno pada 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB.
[Gambas:Video CNN] (jps/kid)