Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota tim hukum
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana mengungkit perbedaan pernyataan ahli
Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy soal kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok tahun 2017.
Denny mengungkapkan itu karena menduga pendapat yang dikeluarkan oleh Eddy dipengaruhi oleh klien yang membayarnya.
Denny bercerita tentang sepak terjang Eddy, dengan mengungkit kembali kasus Ahok penistaan agama yang menjeratnya pada tahun 2017 itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Denny, ketika itu, dia sempat membahas kasus Ahok terkait penistaan agama bersama Eddy. Denny pun bertanya kepada Eddy, apakah kasus tersebut layak dipidanakan atau tidak. Dalam perbincangan itu, Denny mengklaim bahwa Eddy melontarkan pendapat bahwa Ahok layak dipidanakan.
"Di satu kasus berkaitan dengan pemeriksaan Ahok, pada saat awal-awal itu Prof Eddy adalah orang yang saya hubungi dan saya tanyakan, menurut Prof Eddy Ahok ini layak tidak dipidanakan? Dia bilang layak," kata Denny di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Namun kata dia, pendapat itu justru berubah ketika Eddy tampil menjadi ahli dalam sidang dengan posisi membela mantan Bupati Belitung Timur itu. Ucapan Eddy yang menyebut Ahok layak dipidana berbanding 180 derajat di persidangan dan justru menyebutnya tak harus dipidana.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Prof Eddy untuk meminta tanggapan tentang tudingan Denny tersebut, namun panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirim
CNNIndonesia.com belum mendapat respons.
Denny pun mempertanyakan perbedaan pendapat itu. Denny bahkan menyebut sikap hukum yang diambil Eddy bergantung pada klien.
"Kemudian dalam proses selanjutnya Prof Eddy menjadi ahlinya Ahok, ini kapan dia tekstual kapan dia kontekstual? Mungkin tergantung kliennya," kata Denny.
Dia kemudian menyebut, hal ini bisa saja terjadi kembali ketika Eddy menjadi ahli dalam sidang PHPU di MK. Pendekatan hukum Eddy kepada Ahok dan kepada tim paslon 01 satu sama, bergantung siapa yang menjadi klien Eddy.
Eddy Hiariej menjadi ahli yang didatangkan tim paslon 01 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksiannya, Eddy membantah sejumlah dalil permohonan yang disampaikan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon.
[Gambas:Video CNN] (tst/ugo)