Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan bakal mengubah nomenklatur sejumlah dinas di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono sepakat dengan rencana Anies itu selama bertujuan untuk efisensi.
"Kita lihat dulu arahnya mau kemana. Sepanjang itu untuk efisiensi dan efektivitas kerja kami oke," kata Gembong saat dihubungi, Selasa (25/6).
Dia menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur serupa sudah pernah dilakukan saat mantan Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski setuju, Gembong mengingatkan bahwa proses perubahan nomenklatur itu akan berjalan panjang. Sebab, ini akan berdampak ke kinerja hingga anggaran dari masing-masing Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Bagaimana programnya supaya tetap fokus, efisien, efektif. Karena yang terdampak nantinya bukan cuma anggaran. Pasti ada banyak hal yang terdampak," jelas dia.
Gembong juga mengingatkan Anies untuk mengatur aparatnya agar tak terjadi kecemburuan sosial. Untuk memastikan perubahan nomenklatur sesuai aturan, DPRD nantinya akan mengundang Kemendagri untuk duduk bersama.
"Tentulah, namanya perda sebelum betul-betul dijalankan prosedurnya demikian. Disahkan di kami, tapi dikirim ke sana (Kemendagri), dikoreksi. Kami terima, dikoreksi, baru diundangkan," tutup dia.
Diketahui, Anies mengusulkan sejumlah perubahan nomenklatur Dinas kepada dewan, kemarin. Ia mengusul perubahan nama Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi; Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Kemudian Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan KUKM. Terakhir, Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.
[Gambas:Video CNN] (ctr/arh)