"Kami mengidentifikasi paling sedikit ada lima orang (korban penyiksaan)," ujar peneliti Amnesty Internasional Indonesia Papang Hidayat di Kantor AII, Jakarta, Selasa (25/6)
Papang menuturkan penyiksaan oleh sejumlah anggota Brimob diduga terjadi di lahan Smart Service Parking di Kampung Bali, Jakarta, Kamis (23/6), sekitar pukul 05.30.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ternyata, seperti yang kami temukan di sini aparat Kepolisian Brimob tidak bisa memilih mana orang yang melakukan kekerasan dan mana yang tidak. Ini kejadian tidak cuma di Kampung Bali kalau kita sharing ke pemonitor HAM lainnya dari KontraS, YLBHI, termasuk AJI," ujarnya.
Lebih lanjut, Papang membeberkan kekerasan yang dilakukan oleh Brimob terhadap lima orang itu beragam, seperti pemukulan di bagian punggung dan kepala. Kepada AII, Papang mengatakan ada seorang saksi baru mengetahui kepala anggota keluarganya sudah dijahit, ketika menjenguknya di kantor polisi.
"Selama penangkapan itu harusnya jelas orang tidak boleh dilakukan kekerasan karena sudah tidak melawan," ujar Papang.
Video yang diputar oleh AII memperlihatkan sejumlah orang yang ditangkap menerima pukulan dan tendangan dari oknum polisi. Video juga menayangkan seorang yang diduga tim medis turut mendapat kekerasan dari aparat. Kata Papang video yang diputar itu telah dicek oleh tim pusat AI di Berlin, Jerman.
"Jadi mirip yang di Kampung Bali model-modelnya (kekerasan)," ujarnya.
Direktur Eksekutif AII Usman Hamid telah menulis surat terbuka bagi sejumlah pejabat negara, salah satunya Presiden Joko Widodo, terkait kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat selama kerusuhan 21-23 Mei 2019.
Kedua, memastikan bahwa tidak ada yang dikenakan penahanan sewenang-wenang; dan bahwa para tahanan diberikan akses segera kepada keluarga, perwakilan hukum yang mereka pilih, pengadilan, dan perawatan kesehatan.
"Catatan kesehatan yang membuktikan penyiksaan dan perlakukan buruk lainnya terhadap orang-orang yang ditahan harus tersedia untuk korban dan atau keluarga korban dan perwakilan hukumnya," bunyi poin kedua dalam surat terbuka yang dibuat Usman.
Surat terbuka itu juga mengimbau agar pemerintah meratifikasi protokol tambahan konvensi antipenyiksaan.
[Gambas:Video CNN] (jps/wis)