Humas PN Jaksel Achamd Guntur mengatakan termohon atau pihak tergugat dalam praperadilan yang diajukan tersebut adalah Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum. Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
"Sidang akan berlangsung pada 8 Juli dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum," ujar Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Beberapa waktu kemudian, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dalam pengembangan para tersangka terkait kerusuhan 22 Mei.
[Gambas:Video CNN] (gst/osc)