Penetapan penahanan itu dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Nelly Andriani, SH.MH dalam Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis tertanggal 25 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edy, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan majelis hakim terdakwa Rahmadsyah tercatat dua kali mangkir dari persidangan tanpa pemberitahuan dan alasan yang patut.
Dia mengaku pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menjalankan penetapan majelis hakim dengan melakukan penahanan terdakwa.
"Kita selaku JPU, begitu penetapan kita terima, kita laksanakan penetapan tersebut. Terdakwa semalam itu langsung kita bawa ke Rutan Labuhan Ruku untuk ditahan sesuai penetapan hakim Pengadilan Negeri Kisaran terhitung sejak 25 Juni 2019 hingga 8 Juli 2019," bebernya.
Dalam persidangan di MK, Rahmadsyah mengakui statusnya sebagai terdakwa dan tahanan kota. Dia juga mengaku tak memiliki izin dari hakim untuk hadir di MK, namun hanya memberikan pemberitahuan bahwa dirinya menemani orang tua berobat.
Rahmadsyah tercatat berstatus tahanan kota sejak perkaranya tahap 2 di Kejaksaan. Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara.
[Gambas:Video CNN] (fnr/arh)