Komnas Perempuan Diminta Awasi TPPO Pengantin Pesanan

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jun 2019 05:58 WIB
Aktivis perempuan menilai pengusutan TPPO yang dilakukan kepolisian masih mengalami kendala dalam penerapan pasal.
Ilustrasi. (Istockphoto/lolostock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis perempuan menilai kepolisian hingga saat ini masih mengalami sejumlah kendala atas penggunaan beleid untuk mengusut kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga tuntas. Salah satunya, dalam mengusut kasus TPPO bermodus pengantin pesanan dengan korban, MN, dan 28 perempuan lainnya. MN bersama sejumlah orang lainnya diketahui menjadi 'pengantin pesanan' dengan direkrut sebuah sindikat yang berbasis di China.

Dalam kasus tersebut, MN diiming-imingi harta kekayaan agar menikah dengan seseorang berkewarganegaraan China. Namun, nyatanya ia diperkerjakan secara paksa dan mengalami kekerasan fisik.

"Terjadi perdebatan apakah [yang dialami MN] ini masuk dalam kategori person trafficking atau terkait dengab penggunaan pasal. Seperti karena tidak ada unsur eksploitasinya," kata Advokat Lembaga Parinama Ashta Ermelina Singereta di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perempuan yang karib disapa Erna itu menjelaskan pihaknya telah mendefinisikan kasus tersebut sebagai TPPO karena ada sebuah sindikat yang bertugas merekrut orang dan mengirimkannya melalui sebuah persetujuan.

Hal tersebut, lanjutnya, seusia tercantum dalam Pasal 11 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Selain itu, hambatan lain yang dihadapi adalah penegak hukum masih kerap mengusut kasus sejenis bukan dengan UU TPPO, melainkan menggunakan undang-undang lain seperti UU Perlindungan Anak atau KUHP.

Atas dasar itu, kata Erna, mereka yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Human Trafficking meminta Komnas Perempuan untuk mendukung penyelesaian dan melakukan pendampingan terhadap kasus terkait meski tidak menangani secara langsung.

"Kami juga turut mendesak komisi negara ini [Komnas Perempuan] untuk turut mendukung advokasi kami," ujar Koordinator Departemen Data Base SBMI yang tergabung dalam jaringan itu, Rianti.


Hak Perlindungan Korban

Selain itu, Erna menyatakan jaringan tersebut pun menyoroti perlindungan yang seharusnya menjadi hak korban dalam pengusutan kasus tersebut. Misalnya, kata dia, masih kerapnya sejumlah pihak memublikasikan keadaan korban secara detail yang berakibat timbul masalah baru.

"Atau pelaku mendapat informasi terkait keberadaan korban dan itu kan tidak ada perlindungan hukum," jelas Erna.

Selain itu, kendala lainnya yang mungkin dialami korban adalah hak mendapatkan pemulihan dan hak mendapatkan ganti rugi yang tidak terpenuhi.

[Gambas:Video CNN]

"Apa lagi kalau korbannya meninggal itu masih ada kekosongan hukum," tambah Erna.

Sebelumnya, SBMI menggelar jumpa pers mengenai kondisi yang dialami MN pada Minggu (24/6). Seknas SBMI Boby Anwar mengatakan MN baru tiba di Indonesia pada Jumat (22/6).

"Kami meyakini apa yang dialami Mbak MN adalah TPPO. Ada tiga unsur TPPO yang terpenuhi dalam kasus ini, yaitu proses, cara, dan eksploitasi," kata Boby saat jumpa media di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).

Dalam kronologi yang dipaparkan disebutkan MN yang tinggal di Pontianak itu direkrut oleh perekrut lapangan yang biasa disebut 'mak comblang'. Setelahnya, MN kemudian dipertemukan dengan dua 'mak comblang' yang beroperasi di Singkawang dan Jakarta.

Selanjutnya, unsur 'cara' penipuan terpenuhi saat MN dipertemukan dengan calon suami asal China yang diklaim sebagai orang kaya. Bahkan dalam proses itu 'mak comblang' mengiming-iminginya dengan jaminan seluruh kebutuhan hidup dan uang yang bisa dikirim ke keluarga saat berada di China nanti.

Menurut Boby juga unsur 'eksploitasi' sudah terpenuhi saat dipekerjakan tanpa upah dan tanpa istirahat yang cukup. Misalnya, saat MN menolak berhubungan badan dengan suami karena kelelahan ia mendapat kekerasan fisik.

(ani/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER