Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Faruq Rozi mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang tindak pidana perdagangan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam akun Facebook itu, tersangka UK menawarkan jasa pijat sensual yang dilakukan oleh laki-laki.
"Anggota opsnal (operasional) memesan dua orang tukang pijit yang melayani plus-plus dengan tarif Rp500 ribu per orang," ucap Faruq.
Sesuai kesepakatan, kata Faruq, pada tanggal 26 Juni, petugas kepolisian bertemu dengan tukang pijat yang telah dipesan di sebuah hotel di wilayah Sunter, Jakarta Utara sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka UK kemudian datang ke lokasi bersama rekannya bernama Wahyudin. Wahyudin sendiri saat ini berstatus sebagai saksi.
Lebih lanjut, Faruq menyampaikan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka UK untuk menggali keterangannya perihal kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka UK disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
[Gambas:Video CNN] (arh)