Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menskors sidang
sengketa Pilpres 2019. Keputusan skors dinyatakan pada pukul 17.50 WIB.
Anwar menghentikan pembacaan pertimbangan-pertimbangan atas dalil pemohon yang tengah dibacakan oleh hakim konstitusi Wahiduddin Adams.
"Sidang diskors untuk Salat Maghrib sampai 19.00 WIB," kata Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum diskors, Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan terhadap sejumlah dalil yang diajukan Prabowo-Sandi.
Salah satunya terkait klaim kemenangan 52 persen suara oleh Prabowo-Sandi. Majelis Hakim menyatakan klaim itu tidak disertai bukti yang jelas.
Majelis Hakim menyebut Prabowo-Sandi tak menyertakan bukti rekapitulasi di tingkat daerah. Lalu tak ada bukti bahwa saksi Paslon 02 di daerah menyandingkan data tersebut dalam rekapitulasi berjenjang.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pertimbangan Majelis Hakim. Setelah itu, Majelis Hakim akan mengucapkam putusan terkait lima belas petitum yang dilayangkan Prabowo-Sandi.
(dhf/sur)