Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Diskors untuk Maghrib

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jun 2019 18:24 WIB
Sidang diskors hingga pukul 19.00 WIB untuk salat magrib. Sebelum diskors hakim tengah membacakan pertimbangan hakim terkait dalil pemohon.
Sidang putusan sengketa Pilpres di MK diskors. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menskors sidang sengketa Pilpres 2019. Keputusan skors dinyatakan pada pukul 17.50 WIB.

Anwar menghentikan pembacaan pertimbangan-pertimbangan atas dalil pemohon yang tengah dibacakan oleh hakim konstitusi Wahiduddin Adams.

"Sidang diskors untuk Salat Maghrib sampai 19.00 WIB," kata Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum diskors, Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan terhadap sejumlah dalil yang diajukan Prabowo-Sandi.

Salah satunya terkait klaim kemenangan 52 persen suara oleh Prabowo-Sandi. Majelis Hakim menyatakan klaim itu tidak disertai bukti yang jelas.

Majelis Hakim menyebut Prabowo-Sandi tak menyertakan bukti rekapitulasi di tingkat daerah. Lalu tak ada bukti bahwa saksi Paslon 02 di daerah menyandingkan data tersebut dalam rekapitulasi berjenjang.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pertimbangan Majelis Hakim. Setelah itu, Majelis Hakim akan mengucapkam putusan terkait lima belas petitum yang dilayangkan Prabowo-Sandi. (dhf/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER