PDIP Minta Kader Tak Berlebihan Sikapi Putusan MK

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jun 2019 08:38 WIB
Megawati Soekarnoputri, kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, berpesan agar kader partai banteng tak berlebihan menyikapi putusan sengketa Pilpres 2019 oleh MK.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri berpesan kepada kader untuk tidak berlebihan enyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Hasto, Megawati saat memberikan arahan kepada para kader, pada kegiatan rapat kerja nasional (Rakernas) IV PDI Perjuangan, di Jakarta, Rabu (19/6), sudah mengingatkan seluruh kadernya untuk tidak euforia.

Demikian dikatakan Hasto dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) malam, dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau MK membuat putusan memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin, hal ini menjadi tanggung jawab bersama dan melakukan perbaikan ke dalam atau otokritik kepada PDI Perjuangan," kata Hasto menirukan pesan Megawati.
Menurut Hasto, meskipun pada Pileg 2019 tampil sebagai partai dengan memperoleh suara terbanyak, dalam konteks Pilpres 2019 pun PDIP pun tidak mau menunjukkan euforia. Mengingat melalui putusan MK ini Joko Widodo-Ma'ruf Amin resmi sebagai presiden terpilih dan wakil presiden terpilih sesuai hak konstitusional.

"Kemenangan ini, menjadi tanggung jawab bersama dalam mengemban amanat rakyat untuk bangsa dan negara, yang sasarannya untuk kesejahteraan rakyat," katanya.
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasarkan rapat permusyawaratan, hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

[Gambas:Video CNN] (antara/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER