Usai Putusan MK, Waketum Gerindra Ucapkan Selamat ke Jokowi

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jun 2019 08:22 WIB
Waketum Gerindra Arief Poyuono memberi selamat kepada Joko Widodo usai Mahkamah Konstitusi menolak sengketa PHPU Pilpres 2019 yang digugat Prabowo-Sandi.
Waketum Gerindra Arief Poyuono. (CNN Indonesia/Galih Gumelar).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Arief Poyuono memberikan selamat kepada calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan itu mengukuhkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf.

"Selamat atas putusan MK yang menandai kemenangan Joko Widodo-Maruf Amin," ujar Arief dalam pesan singkatnya, Jumat (28/6).

Arief mengakui kemenangan Joko Widodo dalam Pilpres 2019 yang menurutnya telah berjalan demokratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selamat ya Kangmas Joko Widodo yang terpilih kembali dalam Pilpres 2019," kata Arief.
Selain itu, Arief berpesan agar Jokowi bekerja dengan baik dan menuntaskan janji-janji yang dikampanyekan selama Pilpres 2019.

"Selamat bekerja dan tuntaskan janji-janji kampanye Kangmas untuk rakyat," ujarnya.
Usai Putusan MK, Waketum Gerindra Ucapkan Selamat ke JokowiFoto: CNN Indonesia/Fajrian
Arief berharap usai putusan MK, masyarakat bersatu kembali untuk membangun bangsa dan negara. Sebab saat ini tak ada lagi 01 atau 02, karena pemenang sesungguhnya, menurut Arief adalah Indonesia.

"Mari Bersatu kembali membangun bangsa dan negara. Kita punya hati yang sama. Hatiku hatimu Indonesia. Selamat untuk kita semua. Indonesia adil dan makmur," kata Arief.
MK menolak seluruh permohonan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
[Gambas:Video CNN] (ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER