Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Khusus (Pansus) pemilihan wakil gubernur
(wagub) DKI berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) mengenai tata tertib yang bakal digunakan dalam rapat paripurna pemilihan wagub pengganti Sandiaga Uno.
Anggota Pansus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdurrahman Suhaimi mengatakan pihaknya masih menggodok poin kuorum yang akan dipakai.
"Tatib (tata tertib) misalnya ya soal kuorum itu 50+1 (anggota yang hadir) kemudian yang berikutnya adalah disandarkan pada tatib yang ada," kata Suhaimi kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuorum adalah batas anggota dewan yang nantinya akan menghadiri paripurna. Biasanya harus 50+1 anggota dewan yang hadir. Jika nantinya anggota tidak kuorum, maka sidang akan diskors sebanyak dua kali.
"Kalau dalam rapat pertama diberikan satu jam, tidak kuorum satu jam lagi (skors) setelah itu sidang baru akan ditunda tiga hari," ujar Suhaimi.
Penundaan sidang ini akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan. Dalam rapat ini dihadiri pimpinan dewan dan pimpinan fraksi yang sebanyak 9 fraksi di DPRD DKI Jakarta.
Dalam rapim ini belum diputuskan apakah anggota dewan perlu kuorum atau tidak.
"Ketua bersama fraksi kan tiga anggota, kali 9 fraksi totalnya 27 beserta pimpinan dewan kemudian memutuskan. Jadi perdebatan apakah butuh kuorum atau tidak," kata dia.
Suhaimi tak ingin berspekulasi lebih jauh. Ia berharap dua cawagub dari PKS bisa selesai di hari pertama pemilihan yakni tanggal 22 Juli mendatang. Sampai saat ini pihaknya masih mendiskusikan masalah itu ke Kemendagri.
Selain itu, Suhaimi menegaskan belum ada wacana dari fraksi mana pun untuk mengubah dua nama calon wagub dari PKS. Suhaimi juga memastikan semua pihak masih mengikuti amanat dari peraturan yang menyebutkan cawagub berdasakan rembukan dua partai pengusung yakni Gerindra dan PKS.
"sudah ada aturan berjalan (soal nama cawagub). Semua masih oke dan sepakat dengan PKS," tutup dia.
Dua nama yang menjadi cawagub DKI ialah Ahmad Syaikhu dan Agung Yuliantono. Keduanya direkomendasikan PKS. Keduanya sudah melewati serangkaian tes uji kepatutan dan kelayakan serta mendapat persetujuan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
(ctr/ain)