
PKS Sindir Yasonna: Ada yang Tak Nyaman Islamisasi di Lapas
CNN Indonesia | Selasa, 25/06/2019 10:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf mengritik kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto imbas dari aturan wajib membaca Alquran bagi narapidana Islam yang menjalani pembebasan bersyarat.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahkan curiga ada yang tidak nyaman dengan proses Islamisasi di Lapas.
"Persoalan menonaktifkan itu menjadi penanda adanya kegerahan sebagian pihak yang tidak nyaman dengan proses Islamisasi di Lapas," kata Muzammil seperti dikutip Antara, Selasa (25/6).
Muzammil meyakini penerapan wajib membaca Alquran bagi narapidana bebas bersyarat tidak memicu keonaran.
"Saya tidak percaya kalau syarat mampu membaca Alquran itu membuat keonaran di tengah penghuni Lapas yang Muslim," kata Muzzammil.
Dia mengatakan upaya Kalapas Polman, Haryoto mewajibkan baca Alquran sejatinya hanya untuk mendorong narapidana bebas bersyarat agar mau belajar kitab suci umat Islam tersebut.
"Saya kira syarat itu lebih sebagai stimulus agar mereka mau belajar, ketimbang sebagai syarat mutlak," katanya.
Sebelumnya, Yasonna menilai tujuan Kalapas Polewali Mandar mensyaratkan baca Alquran itu sebenarnya baik. Namun, kata Yasonna, syarat wajib membaca Alquran bagi narapidana beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat telah melampaui undang-undang yang berlaku.
Ia khawatir narapidana beragama Islam yang sudah bebas, tapi tersandung aturan wajib membaca Alquran sehingga kesempatan menghirup udara bebasnya tertunda.
"Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik," tutur Yasonna.
Politikus PDIP itu pun meminta jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham tetap menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para narapidana.
[Gambas:Video CNN] (antara/DAL)
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahkan curiga ada yang tidak nyaman dengan proses Islamisasi di Lapas.
"Persoalan menonaktifkan itu menjadi penanda adanya kegerahan sebagian pihak yang tidak nyaman dengan proses Islamisasi di Lapas," kata Muzammil seperti dikutip Antara, Selasa (25/6).
Muzammil meyakini penerapan wajib membaca Alquran bagi narapidana bebas bersyarat tidak memicu keonaran.
"Saya tidak percaya kalau syarat mampu membaca Alquran itu membuat keonaran di tengah penghuni Lapas yang Muslim," kata Muzzammil.
Dia mengatakan upaya Kalapas Polman, Haryoto mewajibkan baca Alquran sejatinya hanya untuk mendorong narapidana bebas bersyarat agar mau belajar kitab suci umat Islam tersebut.
"Saya kira syarat itu lebih sebagai stimulus agar mereka mau belajar, ketimbang sebagai syarat mutlak," katanya.
Sebelumnya, Yasonna menilai tujuan Kalapas Polewali Mandar mensyaratkan baca Alquran itu sebenarnya baik. Namun, kata Yasonna, syarat wajib membaca Alquran bagi narapidana beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat telah melampaui undang-undang yang berlaku.
![]() |
Ia khawatir narapidana beragama Islam yang sudah bebas, tapi tersandung aturan wajib membaca Alquran sehingga kesempatan menghirup udara bebasnya tertunda.
"Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik," tutur Yasonna.
Politikus PDIP itu pun meminta jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham tetap menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para narapidana.
[Gambas:Video CNN] (antara/DAL)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Ketua Satgas Doni Monardo Positif Corona
Nasional • 1 jam yang lalu
PTPN VII Polisikan Rizieq Soal Lahan Pesantren Megamendung
Nasional 1 jam yang lalu
Risma Beri Kerja Tunawisma di BUMN Dinilai Picu Kecemburuan
Nasional 2 jam yang lalu