Tersangka berinisial AY itu disebut polisi simpatisan sebuah organisasi masyarakat.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Rickynaldo mengatakan penangkapan AY (32) dilakukan pada Selasa (25/6) di Kelurahan Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rickynaldo mengatakan informasi atau berita bohong yang disebarkan oleh AY berupa gambar dan video-video yang ditujukan untuk menghina Presiden RI Joko Widodo, menteri kabinet pemerintahan, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri serta institusi lainnya.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo memaparkan barang bukti kasus hoaks oleh simpatisan FPI berinisial AY. Jakarta, Jumat, (28/6). (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono) |
Selanjutnya ada unggahan 'Jokowi Wajib Dimakzulkan' yang diunggah 27 April 2019. Ada juga unggahan 'Si Raja Bohong' pada 5 Desember 2018 dan 'Debat Curang Jokowi 'pada 27 April 2019.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah komputer jinjing merek Aspire, Satu buah ponsel merek Samsung warna hitam, satu sim card, satu KTP, satu ponsel merek Xiaomi Redmi 4A, satu buah hardisk warna silver.
Selain itu terdapat rompi putih dengan tulisan 'Keluarga besar FPI.' Terdapat juga rompi loreng dengan tulisan 'Keluarga Besar Laskar Pembela Islam, Markas Syariah Pesantren Agrokultural.'
AY dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP (gst/wis)
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo memaparkan barang bukti kasus hoaks oleh simpatisan FPI berinisial AY. Jakarta, Jumat, (28/6). (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)