Dalam laman Sekretaris Kabinet, Perpres itu diklaim untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Perpres yang telah ditandangani sejak Rabu (12/6) itu menyebut pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala unit kerja/organisasi di mana yang bersangkutan ditugaskan. Untuk kepangkatan, pejabat fungsional TNI setara dengan kepala unit kerja/organisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan ahli madya disebutkan merupakan jenjang jabatan fungsional yang keahlian tugas dan fungsi utamanya bersifat sektoral. Untuk jabatan ahli madya hanya untuk personel berpangkat Kolonel atau Letnan Kolonel.
Adapun untuk ahli muda disebutkan merupakan jenjang jabatan fungsional yang keahlian tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional. Untuk jabatan ahli madya hanya untuk personel berpangkat Letkol atau Mayor.
Di sisi lain, untuk jabatan penyelia hingga pemula merupakan jabatan pelaksana yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu. Jabatan tersebut diperuntukkan untuk Kapten hingga Sersan Dua.
Syarat Pengangkatan
Perpres 37/2019 menyatakan personel yang hendak menduduki jabatan fungsional harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya lulus uji kompetensi, pernah mengikuti pendidikan pengembangan umum/spesialis, hingga memiliki pengalaman tugas sesuai dengan kompetensinya.
Khusus untuk prajurit TNI dalam jabatan fungsional ahli utama, Perpres menyebut ditetapkan oleh Presiden. Sedangkan, ahli madya hingga pertama ditetapkan oleh Panglima TNI.
Adapun untuk prajurit TNI dalam jabatan fungsional penyelia hingga pemula ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.
"Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-undangan, apabila tersedia formasi jabatan," mengutip pemberitaa Setkab.
Lebih dari itu, pejabat fungsional mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang jabatan fungsional TNI. Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Presiden.
[Gambas:Video CNN] (jps/wis)