Wacana tersebut berembus tak lama setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan menolak semua gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, 27 Juni lalu. Salah satu yang mengembuskan wacana itu adalah bekas penasehat KPK, Abdullah Hehamahua saat berorasi dalam aksi unjuk rasa kemarin.
Yusril menjelaskan Mahkamah Internasional tak memiliki kewenangan untuk mengusut gugatan perselisihan hasil pemilu dalam suatu negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahkamah itu adalah mengadili sengketa antarnegara, baik negara itu anggota PBB maupun negara itu bukan anggota PBB, ia juga mengadili sengketa badan-badan internasional," kata Yusril.
Kala itu, Pemerintah Indonesia membawa gugatan ke ICJ agar kedua pulau itu masuk dalam teritorial negara mana pun.
"Jadi kalau dari segi ICJ itu tidak mungkin [melaporkan sengketa pilpres]. itu bukan jurisdiksi dari ICJ," tambah Yusril.
Selain ICJ, institusi peradilan internasional yang lain adalah International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kejahatan Internasionalyang dibentuk pada tahun 1998 lalu berdasarkan Statuta Roma.
Yusril menyatakan ICC hanya berwenang untuk menindak empat jenis tindak pelanggaran pidana yang menjadi perhatian internasional. Mereka diantaranya genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan Agresi.
"Misalnya, pernah terjadi pembunuhan massal seperti yang dulu pernah terjadi di Yugoslavia dan Rwanda ," kata dia.
(rzr/wis)