Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan MAM ditangkap di Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/6).
"Tersangka adalah pemilik dari akun Instagram rif_opposite yang sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi dirinya sendiri di akun Instagram miliknya," kata Dani di Mabes Polri, Senin (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dani mengatakan unggahan yang dibuat oleh MAM. Katanya, akun itu, biasanya menyebarkan konten yang menyinggung tokoh pemerintahan, mantan presiden, agamawan, Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga lembaga penghitungan cepat atau quick count.
Konten yang pernah diunggah oleh MAM lewat akun instagram @rif_opposite antara lain hoaks seputar sistem hitung KPU, kecurangan dalam bentuk membuang C1 milik paslon 02, Brimob yang menyamar menjadi FPI. Selain itu, berita bohong tentang empat anak dibunuh oleh Brimob dan 700 petugas KPPS meninggal tidak wajar, serta STNK palsu bela anak Cina.
Atas perbuatannya, MAM dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 207 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Dani.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo/ugo)