Menurut Rudiantara AI dan machine learning bisa digunakan oleh penyedia media sosial untuk menangani konten negatif, khususnya hoaks dengan lebih cepat.
"Mereka harus punya AI dan machine learning (untuk melacak konten) berdasarkan masukan keyword dari kita. Agar bisa menangani lebih cepat, jadi tak perlu cari-cari (konten negatif) lagi baru lapor," kata Rudiantara disela Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi mereka hoaks ini sampah dan mereka tidak peduli dengan hoaks. Malah tahu-tahu mereka terkena dampaknya."
Rudiantara menyebut platform media sosial yang tidak menerapkan AI dan machine learning akan diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Jangan seolah kita dengan rakyat saja peindakan, tapi platform juga harus bertanggung jawab. Kami siapkan sanksi di revisi PP 82," imbuhnya.
Kominfo mengatakan penyedia platform akan dikenakan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Platform media sosial akan diberikan sanksi apabila terdapat konten-konten yang melanggar undang-undang di platformnya sesuai dengan Revisi PP No.82.
"Jadi dalam revisi PP 82 salah satunya dimasukkan klausul bahwa platform itu harus bertanggung jawab. Kalau platform tidak bertanggung jawab, sekarang hukumannya adalah teguran satu, peringatan satu, setelah itu dicabut. Jalan tengahnya adalah memberikan denda ke platformnya," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)