Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengakui ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam menangani sebuah kasus. Tapi, dia menegaskan, jumlah kekerasan yang melibatkan aparat itu terbilang kecil.
"Tentu ada kejadian-kejadian (kekerasan) tersebut, kejadian tersebut hanya di bawah tiga persen kurang," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tingkat crime cleareance sebesar lebih dari 60 persen termasuk tertinggi di dunia," kata Dedi.
Menurutnya, jika dalam penanganan sebuah kasus ada penyidik yang menyalahi aturan maka bisa dibuktikan dalam sidang praperadilan.
"Tindak-tindak penyidik kalau tidak sesuai kan bisa diuji di sidang praperadilan dan semua adalah dilaksanakan secara transparan," ucap Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menyebut Polri akan terus membenahi diri dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) antikekerasan saat bertugas.
Bahkan, kata Dedi, Polri tak segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan aksi kekerasan.
"Polri tetap akan membenahi dengan terus menerapkan SOP anti kekerasan dan menindak tegas apabila ada anggota-anggota yang terbukti melakukannya," tuturnya.
KontraS menemukan 643 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Aksi kekerasan yang dilakukan itu mulai dari penembakan, penyiksaan, penganiayaan, dan sebagainya.
"Angka ini patut menjadi perhatian bagi kepolisian untuk mengevaluasi penggunaan senjata, apakah penggunaanya sudah berkesesuaian dengan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009," kata peneliti KontraS Rivanlee, Senin (1/7).
Berdasarkan temuan KontraS, penggunaan senjata api kerap digunakan dalam kasus-kasus kriminal seperti pencurian, perampokan, begal, pembunuhan serta kasus lainnya.
Rivanlee menjelaskan dalam peristiwa penembakan ini pihaknya menemukan dua pola yang seragam. Pertama korban dianggap melawan aparat dan kedua korban hendak kabur dari kejaran polisi.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)