Kasus BLBI, KPK Panggil Menko Perekonomian Era Mega
CNN Indonesia
Selasa, 02 Jul 2019 10:56 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Sakti, Selasa (2/7).
Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis, Selasa (2/7).
Namun hingga berita ini ditulis, belum terlihat kehadiran Guru Besar Emiritus FE-UI itu di Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, Dorojatun menjadi Menko Perkonomian pada 2001-2004 atau di era Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.
Selain Dorojatun, lembaga antirasuah juga akan memanggil tiga orang saksi lainnya. Mereka di antaranya ialah Senior Advisor Nura Kapital Mohammad Syahrial, Direktur Utama PT Berau Coal Tbk. Raden C. Eko Santoso Budianto, dan seorang pengacara pada AZP Legal Consultant Ary Zulfikar.
Ketiganya juga akan diperiksa untuk tersangka Sjamsul Nursalim.
Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan isterinya Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.
KPK sendiri telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (28/6) lalu. Namun, keduanya mangkir. Kabag Pemberitaan Yuyuk Andriani menyebutkan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Sjamsul dalam agenda pemeriksaan tersebut.
"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)
Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Dorojatun menjadi Menko Perkonomian pada 2001-2004 atau di era Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.
Lihat juga:PDIP Heran SBY Ungkit Kembali Kasus BLBI |
Ketiganya juga akan diperiksa untuk tersangka Sjamsul Nursalim.
Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan isterinya Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.
"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)