Temuan itu berdasarkan hasil monitoring oleh tim koalisi yang mana KontraS menjadi bagian di dalamnya.
"Masih ada beberapa (capim KPK dari Polri) yang belum menyerahkan LHKPN," kata Putri di kantor KontraS, Jakarta, Senin (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang sudah ada peraturan internal dimana anggota kepolisian itu harus menyerahkan LHKPN," ujar Putri.
"Karena ini bagian dari kepatuhan institusi Polri terkait dengan penanganan kasus atau peradilan pidana," ujar Putri.
Diketahui, Sembilan Perwira Tinggi Polri ikut seleksi Capim KPK berdasarkan lampiran Surat Kapolri Nomor B/722/VI/KEP/2019/SSDM bertanggal 19 Juni 2019. Surat yang beredar ini ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Eko Indra Heri.
Salah satu nama yang dikabarkan ikut adalah Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol Antam Novambar dan Wakil Kepala Polda Kalimantan Barat Brigjen Pol Sri Handayani.
[Gambas:Video CNN] (sas/osc)