KontraS Sebut Beberapa Capim KPK dari Polri Belum Lapor LHKPN

CNN Indonesia
Senin, 01 Jul 2019 20:48 WIB
KontraS menyebut penyerahan LHKPN sesuai Perkap No 8 tahun 2017, namun sejumlah nama kandidat capim KPK dari Polri belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Putri Kaneshia menyebut beberapa nama dari sembilan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang berasal dari Polri belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Temuan itu berdasarkan hasil monitoring oleh tim koalisi yang mana KontraS menjadi bagian di dalamnya.

"Masih ada beberapa (capim KPK dari Polri) yang belum menyerahkan LHKPN," kata Putri di kantor KontraS, Jakarta, Senin (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Putri, penyerahan LHKPN tertera pada Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2017 tentang penyampaian LHKPN di lingkungan Polri.

"Jadi memang sudah ada peraturan internal dimana anggota kepolisian itu harus menyerahkan LHKPN," ujar Putri.

Namun demikian Putri tak membeberkan siapa saja kandidat dari Polri yang belum menyerahkan LHKPN dari tahun 2017 sampai tahun 2018.

"Karena ini bagian dari kepatuhan institusi Polri terkait dengan penanganan kasus atau peradilan pidana," ujar Putri.

Diketahui, Sembilan Perwira Tinggi Polri ikut seleksi Capim KPK berdasarkan lampiran Surat Kapolri Nomor B/722/VI/KEP/2019/SSDM bertanggal 19 Juni 2019. Surat yang beredar ini ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Eko Indra Heri.

Salah satu nama yang dikabarkan ikut adalah Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol Antam Novambar dan Wakil Kepala Polda Kalimantan Barat Brigjen Pol Sri Handayani.


[Gambas:Video CNN] (sas/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER