"Sampai dengan hari ini informasi yang didapat dari penyidik Polda Metro Jaya untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brgijen Dedi Prasetyo, Selasa (2/7).
Polisi beralasan tak bisa menyelesaikan dua kasus secara paralel atau dalam waktu bersamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Dedi mengungkapkan sampai saat ini pihak kepolisian juga belum mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Kivlan. Alasannya, Kivlan tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus senjata api.
Kivlan melalui pengacaranya Tonin Tachta Singarimbun diketahui memohon perlindungan dan jaminan kepada sejumlah pihak agar polisi memberikan penangguhan penahanan. Tonin mengatakan surat permohonan jaminan itu telah dikirimkan ke sejumlah tokoh sejak pekan lalu.
Surat permohonan itu diketahui dikirim kepada sejumlah tokoh, yakni Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menkopolhukam Wiranto, Pangkostrad Letjen Besar Harto Karyawan, Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik, dan Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Dedi pernah menjelaskan bahwa siapa yang menjadi penjamin bukanlah satu-satunya alasan dikabulkannya penangguhan penahanan seorang tersangka. Kata dia, terdapat syarat lain yang juga penting untuk dipenuhi.
Menurut dia, ada syarat lain yang mesti dipenuhi yakni bersikap kooperatif dengan membongkar semua hal terkait pokok perkara, berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan, tidak menghilangkan bukti, serta tidak melarikan diri.