Kasus itu sendiri dilaporkan Fairuz ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Fairuz juga diminta bukti dokumen yang membuktikan dirinya pernah memiliki hubungan dengan Galih dan saksi-saksi yang mengetahui soal kejadian itu.
Selain melaporkan mantan suaminya, Fairuz juga melaporkan seseorang bernama Rey Utami dan Pablo Benua.
Galih disebut telah melakukan perbuatan tercela dengan menyebarkan kalimat berkonten asusila lewat unggahan di akun Youtube. Dalam unggahan video di Youtube itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan bagi Fairuz.
Lihat juga:Agar Miss V Tak Berbau Seperti 'Ikan Asin' |
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu yakni Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[Gambas:Video CNN] (gst/arh)