Lewat Permenkumham itu notaris sebagai pembuat perjanjian tentang pendirian badan usaha, wajib secara jelas dan transparan mengungkap siapa sesungguhnya penerima manfaat usaha sesungguhnya.
Permenkumham tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership) untuk mencegah tindak pidana korporasi, yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly dan sejumlah kementerian dan lembaga lain di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemerintah Perbaiki Basis Data Pemilik Lahan |
"Dalam waktu dekat saya akan mengeluarkan Permen. Sekarang sudah Permenkumham tentang pengenalan beneficial ownership secara teknis," kata Yasonna di Hotel Sultan.
Menurut Yasonna, Permenkumham itu akan mencegah tindak pencucian uang (money laundry) dan penggunaan dana untuk terorisme serta upaya menghindari membayar pajak.
Ia menjelaskan sanksi bagi yang melanggar peraturan akan dilihat dari tingkat pelanggaran. Sanksi terberat adalah mencabut izin dari notaris yang bertugas membuat perjanjian mendirikan badan usaha.
"Mati kutu, dia enggak bisa kerja lagi," ujar Yasonna.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan penguatan dan peningkatan transparansi data korporasi bukan untuk menghukum dunia usaha, terutama pemilik perusahaan di Indonesia.
"Peraturan Presiden ini adalah bukan untuk menghukum dunia usaha di Indonesia. Itu perlu, tetapi kita ingin melindungi dunia usaha," kata Laode.
Laode kemudian merujuk pada laporan Bank Dunia di 2015 mengenai Indonesia.
Menurut laporan itu 1 persen dari orang kaya di Indonesia mengontrol 50,3 persen perekonomian Indonesia. Namun, tidak ada yang tahu siapa orang yang masuk ke dalam golongan 1 persen tersebut. Laode mengatakan hal itu bisa terjadi karena data di setiap pemberian izin usaha tidak jelas. (ani/wis)