Menurut Andono, uji emisi tidak bisa dilaksanakan sekaligus, melainkan harus secara bertahap.
"Misalnya kendaraan roda empat dulu, jadi kisarannya di angka 7 jutaan setahun. Kemudian kita hitung, sehari survei kita ke bengkel-bengkel seperti apa," kata Andono di DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kemarin pak gubernur bilang kita masih kurang 700 lagi, karena kita punya 155 yang sudah terregistrasi di dinas LH," jelas dia.
Dari data yang disebutkan Andono, DKI memiliki jumlah kendaraan mobil Sebanyak 3,5 juta. Sementara itu ada sebanyak 17 juta kendaraan roda dua yang memerlukan uji emisi.
Untuk menyiasati kekurangan tersebut, Andono mengatakan pihaknya akan menggandeng bengkel otomotif yang menyediakan layanan. Secara persuasif DKI akan meminta bengkel otomotif untuk menyediakan layanan saat mengajukan izin usaha.
"Nanti masyarakat yang mengajukan izin usaha bengkel maka diminta untuk menyediakan alat uji emisi. Itu supaya masyarakat mudah dan tersedia di mana-mana," ujar dia.
Selanjutnya, DKI sedang menggodok kemungkinan kerjasama dengan SPBU untuk menyediakan uji emisi. Setelahnya semua data uji emisi akan dimasukkan ke dalam satu data Dinas Lingkungan Hidup.
"Dan itu bengkel yang sudah teregistrasi dengan sistem ini, hasil uji emisi sudah langsung masuk ke database kita. Nanti database itu yang digunakan sebagai big data analytic," beber dia.
Sebelumnya Anies berharap 2020 seluruh kendaraan di DKI melakukan uji emisi. Anies juga berwacana akan membuat kebijakan untuk memberatkan tarif parkir kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.